Claudiya Birtley

Landing Page
Image

Teks di Atas Gambar

Senin, 19 Agustus 2019

Money game adalah penipuan

Money game adalah penipuan sepanjang masa, dimulai tahun 1920 an di Amerika, pelakunya Charles Ponzi. Dia menciptakan sistem penipuan yang akhirnya dikenal sebagai SKEMA PONZI atau SKEMA PIRAMIDA, atau sekarang dikenal sebagai MONEY GAME. Prinsipnya adalah sebuah jaringan dimana kita membayar biaya masuk sejumlah tertentu yang dibagikan kepada orang yang masuk terlebih dahulu. Kemudian Anda mendapat uangnya dari yang dibayarkan orang orang yang masuk setelah Anda. Disini tidak ada jual beli produk, hanya semata mata orang menyerahkan uang untuk nantinya berharap mendapat uang lebih banyak.

*Skema Ponzi yang murni* atau money game murni akan membagikan seluruh uangnya kepada orang yang masuk terlebih dahulu. Ini biasanya diterapkan di investasi abal abal, perjalanan umrah murah, atau akhir akhir ini sedekah mendapat untung dsb.

Ada juga yang *setengah Ponzi*. Anda menyerahkan uang untuk dijanjikan mendapat keuntungan besar di masa depan (saham, tabungan, reksadana, asuransi di puluhan tahun ke depan). Jika mau mengajak orang masuk dan melakukan seperti Anda, Anda akan untung besar di masa sekarang. Anda akan mendapat bonus setiap kali mengajak orang. Bonusnya tentu berasal dari uang yang dibayarkan oleh orang yang baru masuk.

Disebut SKEMA PIRAMIDA, karena jaringannya benar benar berbentuk PIRAMIDA SAMA SISI., bisa dengan 2 kaki (segitiga biasa) atau 3 kaki (piramida). Ciri khas skema ini adalah istilah bonus sponsor, bonus pasangan (untuk membuat piramida tetap seimban sehingga yang puncak dapat lebih besar).

Sebagian besar yang sekarang disebut MLM oleh orang awam sebenarnya bukan MLM tetapi bentuk bentuk bisnis skema ponzi atau skema piramida diatas. Banyak yang akhirnya merasa tertipu, karena aslinya skema ini memang dibuat oleh penipu legendaris yaitu Charles Ponzi.

Di fatwa MUI 2009, cara cara diatas diharamkan, jadi pelajari baik baik video MEMBEDAH MONEY GAME supaya kita terhindar dari menerima uang yang haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar